Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak

  1. Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran yang telah diisi lengkap;
  2. Jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito;
  3. Fotokopi Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan/Surat Keputusan Keberatan/Surat Keputusan Pembetulan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali yang dimohonkan penundaan.

  1. Wajib Pajak mengambil nomor antrian secara online di laman kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sesuai waktu yang tertera pada tiket antrean yang telah didapat sebelumnya.
  3. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean.
  4. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir permohonan pengangsuran pembayaran pajak beserta dokumen yang disyaratkan.
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  6. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, petugas mengembalikan berkas permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, petugas TPT menerbitkan Bukti Penerimaan Surat dan disampaikan kepada Wajib Pajak.
  8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal BPS, permohonan Wajib Pajak diproses dan petugas menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak yang dikirim melalui pos.
  9. Wajib Pajak menerima . Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak
  10. Proses selesai

7 (tujuh) hari setelah tanggal permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak"