Permohonan Aktivasi Efin Instansi Pemerintah Secara Online

  1. Disampaikan oleh Pejabat Wajib Pajak
  2. Foto identitas diri Pejabat Wajib Pajak, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pejabat Wajib Pajak
  4. Foto NPWP atau SKT Badan
  5. Swafoto Pejabat Wajib Pajak memegang identitas diri dan kartu NPWP atau SKT
  6. Scan Surat Keputusan Penunjukan Pejabat Wajib Pajak
  7. Alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer)

  1. Pejabat Wajib Pajak mengajukan permohonan EFIN melalui email dengan format sebagai berikut: Kepada: kpp.901@pajak.go.id Subjek: PERMOHONAN EFIN Isi email: Permohonan EFIN atas Wajib Pajak: NPWP Instansi Pemerintah: Nama Instansi Pemerintah: NPWP Pejabat: Nama Pejabat: Alamat: Email: Nomor Handphone: Lampiran: 1. Foto identitas diri Pejabat 2. Foto kartu NPWP atau SKT Pejabat 3. Foto kartu NPWP atau SKT Instansi Pemerintah 4. Swafoto Pejabat memegang identitas diri dan kartu NPWP atau SKT 5. Scan Surat Keputusan Penunjukan Pejabat
  2. Petugas TPT mengecek data dan dokumen permohonan EFIN pada kotak masuk email KPP
  3. Dalam hal data atau dokumen permohonan belum lengkap, petugas TPT menyampaikan permintaan kelengkapan data atau dokumen melalui email balasan dan Penanggung Jawab bisa melengkapi data atau dokumen kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  4. Dalam hal data atau dokumen permohonan telah lengkap, petugas TPT merekam permohonan Aktivasi EFIN pada aplikasi e-registration dan mengirim EFIN melalui email balasan.
  5. Proses Selesai

Paling lambat 1(satu) hari kerja setelah email diterima pada kotak masuk 

Tidak dipungut biaya

EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi Efin Instansi Pemerintah Secara Online"