Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29

  1. Surat permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
  2. Diajukan paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  3. Surat permohonan penundaan dilampiri dokumen jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito

  1. Wajib Pajak datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan sebelumnya telah mengambil antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapannya.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal formulir isian dan dokumen wajib pajak belum lengkap dan belum sesuai, petugas mengembalikan permohonan Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat melengkapi permohonan tersebut
  6. Dalam hal permohonan telah diisi lengkap, Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang diberikan oleh petugas
  7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, permohonan Wajib Pajak akan diproses dan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 Wajib Pajak akan dikirim ke alamat wajib pajak oleh petugas.
  8. Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29
  9. Proses Selesai

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29"