Pelayanan Informasi nilai tanah atau nilai aset properti

  1. Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. penerimaan dan pemeriksaan dokumen pemohon
  2. penerimaan pembayaran biaya informasi
  3. pencarian dan pengumpulan data dan informasi yang dimohon
  4. penyiapan informasi yang dimohon
  5. penyerahan informasi yang dimohon

satuan hari yang di maksut adalah hari kerja

Rp 50.000 per bidang

Dokumen Informasi Pertanahan

- Melalui menu Apresiasi pada Aplikasi ABIAN KAPAS

- WA ke nomor 0811-3333-5888

- Web www.lapor.go.id

- datang langung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi nilai tanah atau nilai aset properti"