Jangka waktu penyelesaian pelayanan sertifikasi/inspeksi tergantung dari Surat Perjanjian Kontrak.
Tarif pelayanan sertifikasi/inspeksi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak bagi pelanggan eksternal. Bagi pelanggan internal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak dipungut biaya.
Laporan Inspeksi dan/atau Sertifikat Inspeksi
Pelayanan pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Secara langsung (on the spot) di kantor Balai Teknik Sabo, melalui kotak saran dan pengaduan atau ruang khusus konsultasi dan pengaduan yang disediakan pada ruang lobi pelayanan publik.
2. Secara online dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada lapor.go.id, pengaduan.pu.go.id, atau formulir laporan online yang disediakan di website Balai Teknik Sabo (https://sda.pu.go.id/balai/tekniksabo/public/).
3. Melalui nomor layanan informasi dan pengaduan di 081 4141 78910.
Penangaan pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang telah ditetapkan dengan SK Kepala Balai Teknik Sabo Nomor 09/KPTS/Lb8/2021 tentang Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang bertugas untuk melaporkan adanya pengaduan secara berkala (trwiulan/3 bulan sekali), kemudian memantau dan mengevaluasi serta menindaklanjuti rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Petugas Administrasi Layanan Laboratorium Balai Teknik Sabo
Petugas Administrasi Layanan Advis Teknis
Petugas Administrasi Layanan Informasi dan Data
Petugas Administrasi Layanan Perpustakaan
Petugas Administrasi Layanan Sertifikasi/Inspeksi