Informasi Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

  1. Tamu mengisi daftar tamu dimeja pelayanan
  2. pelayan informasi mencatat nama dan identitas pemohon informasi dan meminta data identitas yang bersangkutan
  3. adanya permintaan/mengisi formulir permohonan informasi

  1. 1. petugas informasi mengantar pemohon informasi kepada pejabat administrasi Rupbasan 2. pejabat administrasi Rupbasan memeriksa dokumen terkait informasi basan/baran yang dibutuhkan 3. petugas administrasi Rupbasan melakukan pengecekkan buku register basan/baran untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan 4. pemohon informasi menerima informasi yang diperlukan dari petugas administrasi Rupbasan 5. jenis informasi basan/baran yang tersedia secara berkala bersifat serta merta langsung disediakan dipapan pengumuman atau di meja informasi

satu hari kerja sejak permohonan dikabulkannya pinjam pakai sampai dengan diserahkannya kembali dirupbasan

Tidak dipungut biaya

Tersampaikannya informasi Basan atau Baran kepada pemohon informasi

1. Pemohon Informasi menyampaikan pengaduan kepada pejabat struktural administrasi Rupbasan selaku atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dimana informasi dimohonkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara"