Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Secara Online

  1. E-mail dan EFIN (jika lupa password)
  2. Hasil scan Laporan Keuangan
  3. Hasil scan Daftar Penyusutan
  4. Hasil scan Peredaran bruto (jika Badan UMKM)
  5. Hasil scan bukti potong (jika terdapat kredit pajak)
  6. Hasil scan pembayaran (jika terdapat kurang bayar)

  1. Wajib Pajak membuka laman djponline.pajak.go.id
  2. Jika Wajib Pajak pertama kali melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online bisa melakukan registrasi akun terlebih dahulu lalu aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan saat registrasi.
  3. Wajib Pajak login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi serta kode keamanan yang tertera. Jika lupa kata sandi, Wajib Pajak masuk ke menu Lupa Kata Sandi dan melakukan reset kata sandi.
  4. Wajib Pajak masuk pada menu Lapor kemudian pilih ikon e-form.
  5. Wajib Pajak mengunduh dan menginstal aplikasi IBM Viewer.jika belum memiliki aplikasi tersebut.
  6. Wajib Pajak pilih menu Buat SPT lalu mengisi kolom pada formulir SPT yang telah terunduh sesuai dengan kelengkapan dokumen dan keadaan sebenarnya.
  7. Wajib Pajak mengunggah lampiran dalam bentuk PDF dan submit SPT dengan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar.
  8. Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email terdaftar.
  9. Proses selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Secara Online"