Penerbitan Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala

No. SK: 23 Tahun 2023

  1. Surat pengantar dari Camat
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
  3. Foto Copy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  4. SKP dan Penilaian Kinerja (2 tahun terakhir)
  5. SK Pindah (bagi pegawai pindahan)
  6. SK. Jabatan terakhir (bagi yang promos/ mutasi jabatan)
  7. Berkas usul dilegalisir
  8. Batas waktu penyampaian berkas 2 (dua) bulan sebelum TMT Kenaikan Gaji Berkala
  9. foto Copy SK Berkala 2 Tahun Terakhir

  1. Penerimaan berkas KGB pada Subbag Umum dan Kepegawaian
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas KP, setelah lengkap berkas dapat diproses
  3. Berkas usulan diagendakan, didisposisi berjenjang dari Sekretaris Camat dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  4. Surat pengantar Izin KGB diproses dan diketik di Staf Kepegawaian (Pengelola)
  5. Paraf hirarki Oleh Sekcam dan Kasubbag dan Penandatanganan surat pengantar KGB oleh Camat
  6. Penomoran (registrasi) Surat Pengantar KGB oleh Staf Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Kecamatan Ipuh
  7. Surat Pengantar KGB terbit bisa diambil pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Kenaikan Gaji Berkala Golongan I, Golongan II, Golongan III dan Golongan IV bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Sekretariat Kecamatan Ipuh

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Kecamatan Ipuh: Oktiana 0813-1521-4050

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala"