Pencatatan Pengesahan Anak untuk Non Muslim

No. SK: 470/999/100.16

  1. Kutipan Akta Kelahiran Asli dan foto copynya
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli dan foto copy
  3. Photo Copy KK dan KTP pemohon

  1. Pemohon langsung datang ke kantor Disdukcapil Kota Samarinda.
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk diperiksa.
  3. Pemohon mendapat tanda terima berkas untuk pengambilan/ Pemohon menunggu untuk pemrosesan berkas.
  4. Pemohon dipanggil untuk menerima berkas.

Jika berkas lengkap, akan di proses 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

1. Langsung di Layanan Pengaduan Disdukcapil
2. Whatsapp (0857 5168 7090)
3. SP4N LAPOR
4. Instagram (disdukcapil_samarinda)
5. Melalui Facebook (disdukcapilsmd)
6. Email (disdukcapilsamarinda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak untuk Non Muslim"