Penerbitan Pemberitahuan Kenaikan Pangkat

  1. Surat Pengantar dari Camat
  2. Foto Copy Karpeg
  3. Foto Copy SK CPNS dan SK PNS
  4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
  5. SKP dan Penilaian Kinerja (2 tahun terakhir)
  6. Foto Copy Ijazah Terakhir
  7. Konverensi NIP Baru jika ada
  8. Berkas Usul dilegalisir Oleh Pejabat.

  1. Penerimaan berkas Kenaikan Pangkat pada Subbag Umum dan Kepegawaian
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas KP, setelah lengkap berkas dapat diproses
  3. Berkas usulan diagendakan, didisposisi berjenjang dari Sekretaris Camat dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  4. Surat pengantar Izin KP diproses dan diketik di Staf Kepegawaian (Pengelola)
  5. Paraf hirarki Oleh Sekcam dan Kasubbag dan Penandatanganan surat pengantar berkas KP oleh Camat
  6. Penomoran (registrasi) Surat PengantarKP oleh Staf Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Kecamatan Ipuh
  7. Surat Pengantar KP terbit bisa diambil pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian .

2 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Kenaiakan Pangkat Golongan I, Golongan II, Golongan III dan Golongan IV bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Sekretariat Kecamatan Ipuh

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Kecamatan Ipuh: Lindawati  0822-6967-1648

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pemberitahuan Kenaikan Pangkat"