Penerbitan Izin Cuti

  1. Surat Pengantar dari Camat
  2. Permohonan Pribadi yang disetujui atasan
  3. Surat keterangan dari dokter/ bidan (untuk cuti bersalin dan cuti sakit)
  4. Batas waktu penyampaian berkas paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan cuti

  1. Penerimaan berkas cuti pada Subbag Umum dan Kepegawaian
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas cuti, setelah lengkap berkas dapat diproses
  3. Berkas usulan diagendakan, didisposisi berjenjang dari Sekretaris Camat dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  4. Surat pengantar Izin cuti diproses dan diketik di Staf Kepegawaian (Pengelola)
  5. Paraf hirarki Oleh Sekcam dan Kasubbag dan Penandatanganan surat pengantar izin cuti oleh Camat
  6. Penomoran (registrasi) Surat Pengantar Izini Cuti oleh Staf Bagian Umum dan Kepegawaian
  7. Surat Pengantar Izin Cuti terbit bisa diambil pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Izin Cuti meliputi izin Cuti tahunan, izin cuti bersalin, izin cuti sakit, izin cuti besar, izin cuti alasan penting dan diluar tanggung an Negara bagi pegawai Aparatur Si[il Negara (ASN) dilingkungan Sekretariat Kecamatan Ipuh

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Kecamatan Ipuh: Lindawati  0822-6967-1648

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Cuti"