Pelayanan Pemisahan, Pemecahan dan Penggabungan Sertipikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertipikat Asli
  5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  7. Menyiapkan patok tanda batas

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

15 Hari kerja

Komponen Biaya Pemisahan/Pemecahan/Penggabungan terdiri dari :

 1.Biaya Pengukuran luas tanah sampai dengan 10 ha dengan rumus

           L

Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00

             500

Keterangan : Tu = Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas

"L" adalah Luas Tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2)

"HSBKU" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Contoh :

HSBKu untuk tahun 2010 adalah Rp.80.000,00, maka penghitungan tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah :

Luas Tanah 300 m2, Non Pertanian

                 300

Tu = (--------------------- x Rp100.000,00) + Rp100.000,00

                 500

= Rp60.000,00 + Rp100.000,00

= Rp160.000,00

Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp160.000,00

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 51/PMK.02/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 132 /Pmk.02/2010 tentang Indeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional, bahwa HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan, yang mana HSBKu berfungsi sebagai angka dasar dalam menentukan besaran tarif pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.

Untuk Provinsi Bali saat ini HSBKu Pertanian Rp.0.00,00 dan Non Pertanian Rp.100.000,00.

2. Biaya Pendaftaran : Rp 50.000

 

Sertipikat

  • Melalui Aplikasi ABIAN KAPAS pada menu Apresiasi
  • Melalui Whatsapp pada nomor 08113333-5888
  • Telp. Ke nomor Kantor Pertanahan Kota Denpasar 0361 222678
  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar
  • Melalui Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pertanahan Kota Denpasar
  • Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemisahan, Pemecahan dan Penggabungan Sertipikat"