15 Hari kerja
Komponen Biaya Pemisahan/Pemecahan/Penggabungan terdiri dari :
1.Biaya Pengukuran luas tanah sampai dengan 10 ha dengan rumus
L
Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00
500
Keterangan : Tu = Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas
"L" adalah Luas Tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2)
"HSBKU" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Contoh :
HSBKu untuk tahun 2010 adalah Rp.80.000,00, maka penghitungan tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah :
Luas Tanah 300 m2, Non Pertanian
300
Tu = (--------------------- x Rp100.000,00) + Rp100.000,00
500
= Rp60.000,00 + Rp100.000,00
= Rp160.000,00
Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp160.000,00
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 51/PMK.02/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 132 /Pmk.02/2010 tentang Indeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional, bahwa HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan, yang mana HSBKu berfungsi sebagai angka dasar dalam menentukan besaran tarif pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
Untuk Provinsi Bali saat ini HSBKu Pertanian Rp.0.00,00 dan Non Pertanian Rp.100.000,00.
2. Biaya Pendaftaran : Rp 50.000
Sertipikat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store