Pelayanan Peralihan Hak Tanggungan atau Cassie

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Surat Pengantar dari PPAT
  6. Sertipikat Asli (Hak Tanggungan dan Hak Atas Tanah)
  7. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa : - Akta Cassieatau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau; Bukti pewarisan

  1. PPAT menyiapkan dokumen permohonan Hak Tanggungan dan mengunggah semua file dokumen ke aplikasi mitra.atrbpn.go.id, sehingga terbit Surat Pengantar Akta (SPA)

7 Hari kerja

Biaya Rp.50.000,-

Sertipikat Hak Tanggungan

  • Melalui Aplikasi ABIAN KAPAS pada menu Apresiasi
  • Melalui Whatsapp pada nomor 08113333-5888
  • Telp. Ke nomor Kantor Pertanahan Kota Denpasar 0361 222678
  • Melalui kotak pengaduan di Kantor Pertanahan Kota Denpasar
  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar
  • Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peralihan Hak Tanggungan atau Cassie"