Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah - Pembaruan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai dan Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan - Hak Pakai - Hak Pakai Badan Hukum Indonesia

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  7. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
  8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
  3. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah (Pemohon harus hadir)
  4. 4a Penerbitan Surat Keputusan Kantah 4b Penerbitan Surat Keputusan Kanwil 4c Penerbitan Surat Keputusan BPN RI
  5. 5a Penerimaan Pembayaran UP dan Pend SK Hak 5b Penerimaan Pend SK Hak + Bukti Pembayaran BPHTB
  6. Pembukuan Hak & Penerbitan Sertipikat
  7. Penyerahan Sertipikat

  • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
    • Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
    • Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
    • Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
    • Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2

Tidak dipungut biaya

SERTIPIKAT

1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung

2. Lapor.go.id

3. #tanyaATRBPN (TUNTAS)

4. Wa Pengaduan : 081272339628

5. Instagram : kantahkotabandarlampung

6. Twitter, Facebook, Twitter, Youtube : BPN Kota Bandar Lampung

7. Website : kot-bandarlampung.atrbpn.go.id

8. Tik-Tok : kantahkotabandarlampung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah - Pembaruan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai dan Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan - Hak Pakai - Hak Pakai Badan Hukum Indonesia"