Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan diatas Rp.1 Miliar sampai dengan Rp.10 Miliar

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangi pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat Asli.
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan.
  8. Fotocopi KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum penerima (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh Petugas Loket.
  9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa.

  1. PPAT menyiapkan dokumen permohonan Hak Tanggungan dan mengunggah semua file dokumen ke aplikasi mitra.atrbpn.go.id, sehingga terbit Surat Pengantar Akta (SPA)
  2. Lembaga Jasa Keuangan memasukkan data yang diperoleh dari PPAT yaitu berupa nomor dan kode akta yang tertulis pada surat pengantar akta (SPA) ke htel.atrbpn.go.id
  3. Data yang telah diinput tersebut diperiksa kembali oleh Jasa Keuangan. Apabila sudah sesuai dan benar, dapat ditindaklanjuti ke pembayaran.
  4. Membayar biaya PNBP sesuai Surat Perintah Setor (SPS) yang dikirim ke email supervisor jasa keuangan
  5. Proses pemeriksaan pelayanan hak tanggungan elektronik oleh Petugas Kantor Pertanahan setelah berkas masuk ke htel.pelaksana.atrbpn.go.id
  6. Apabila ada perbaikan maka berkas akan ditangguhkan dan segera diperbaiki oleh pengguna layanan
  7. Hak tanggungan Elektronik terbit pada hari ke 7 dari tanggal pembayaran (DI.301)

7 Hari

Biaya Rp.2.500.000,- Hak Tanggungan

Sertipikat Hak Tanggungan

  • Melalui Aplikasi ABIAN KAPAS pada menu Apresiasi
  • Melalui Whatsapp pada nomor 08113333-5888
  • Telp. Ke nomor Kantor Pertanahan Kota Denpasar 0361 222678
  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar
  • Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan diatas Rp.1 Miliar sampai dengan Rp.10 Miliar"