Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Informasi
  3. Pencarian dan Pengumpulan Data dan Informasi yang dimohon
  4. Penyiapan Informasi yang dimohon
  5. Penyerahan Informasi yang dimohon

Satuan hari yang dimaksud adalah hari kerja

Rp 50.000,- per SKPT

Dokumen Informasi Pertanahan

- Melalui menu Apresiasi pada Aplikasi ABIAN KAPAS

- WA ke nomor 0811-3333-5888

- Web www.lapor.go.id

- datang langung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah"