Rawat Jalan

  1. Membawa KTP
  2. Membawa JKN/KIS

  1. Pasien datang dan Mengambil Nomor Antrean
  2. Pasien Menunggu Dipanggil oleh Loket dengan menyiapkan KTP dan JKN KIS
  3. Pasien dipanggil petugas pendaftaran dan mendaftar diloket pendaftaran
  4. Petugas RM Membawa Rekam Medis Pasien ke Poli yang dituju
  5. Poli yang dituju memanggil pasien untuk dilakukan pemeriksaan
  6. Setelah dilakukan pemeriksaan Pasien diarahkan menuju ruang farmasi
  7. Pasien Umum menuju kasir untuk melakukan pembayaran
  8. Pasien Pulang

10 Menit

Tarif pelayanan sebesar Rp.8.000,- untuk pasien umum, dan tarif gratis untuk pasien JKN

kesehatan

Laporan penaganan pengaduan :

email: pusk.tembuku1@gmail.com

Telp/HP: 082247327870

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan"