- Mengajukan surat pengantar dan persyaratan untuk mengurus Surat Keterangan Bersih diri (SKBD), waktu di perlukan sekitar 5 menit.
- Menerima dan memeriksa berkas persyaratan, jika lengkap diparaf dan disampaikan kepada Kasi Trantib, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi , waktu di perlukan sekitar 5 menit.
- Memeriksa kelengkapan berkas pemohon. Jika setuju diparaf dan di lanjutkan ke Sekcam. Jika tidak, dikembalikan kepada Staf Trantib untuk diperbaiki/dilengkapi, waktu di perlukan sekitar 5 menit.
- Memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan di paraf Sekcam dan ditanda tangan oleh Camat, waktu di perlukan sekitar , waktu di perlukan sekitar 5 menit.
- Menyerahkan berkas SKBD yg telah ditandatangani oleh Camat ke Staf Trantib , waktu di perlukan sekitar 3 menit
- Menerima berkas SKBD yang telah ditandatangani oleh Camat, waktu di perlukan sekitar 3 menit
- Menggandakan SKBD, waktu di perlukan sekitar , waktu di perlukan sekitar 3 menit
- Diarsipkan dan SKBD diserahkan ke Pemohon, waktu di perlukan sekitar3 menit
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Pengantar Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD)
Kasi Trantib : LINDAWATI (0822-6967-1648)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store