- Mengajukan dan menyerahkan surat pengantar dan persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal), dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit
- Menerima dan memeriksa berkas persyaratan, jika lengkap disampaikan kepada Kasi Trantib, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi, dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit
- Memeriksa kelengkapan berkas pemohon. Jika setuju diparaf dan di lanjutkan ke Sekcam. Jika tidak, dikembalikan kepada Staf Trantib untuk diperbaiki/dilengkapi, dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit
- Memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan di paraf Sekcam dan ditanda tangan oleh Camat, dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit
- Menyerahkan berkas SKCK yg telah ditandatangani oleh Camat ke Staf Trantib, dibutuhkan waktu sekitar 3 Menit
- Menerima berkas SKCK yang telah ditandatangani oleh Camat, dibutuhkan waktu sekitar 3 Menit
- Menggandakan SKCK, dibutuhkan waktu sekitar 3 Menit
- Menyerahkan berkas Surat SKCK kepada Pemohon, dibutuhkan waktu sekitar 3 Menit
- Mengarsipkan SKCK, dibutuhkan waktu sekitar 3 Menit
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Pengantar Untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK)
Kasi Trantib : Nurasmiwati (0853-7733-0621)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store