Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK)

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Photo Copy KTP yang Bersangkutan
  3. Photo Copy Kartu Keluarga
  4. Pas Photo 3x4 (Satu Lembar)

  1. Penerimaan berkas SKCK oleh staf Trantib
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas SKCK, setelah Berkas Lengkap baru Bisa diproses
  3. Berkas usulan diagendakan, didisposisi berjenjang dari kasi trantib, Sekretaris Camat dan Camat
  4. Surat Keterangan Catatn Kriminal diproses dan diketik di Staf Trantib
  5. Paraf hirarki dan Penandatanganan SKCK pada Kasi Trantib, Sekcam dan Camat Ipuh
  6. Penomoran (registrasi) SKCK
  7. Surat Izin SKCK bisa diambil di Staf Kasi Trantib

- Mengajukan dan menyerahkan surat pengantar dan persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal), dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit

- Menerima dan memeriksa berkas persyaratan, jika lengkap disampaikan kepada Kasi Trantib, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi, dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit

- Memeriksa kelengkapan berkas pemohon. Jika setuju diparaf dan di lanjutkan ke Sekcam. Jika tidak, dikembalikan kepada Staf Trantib untuk diperbaiki/dilengkapi,  dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit

- Memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan di paraf Sekcam dan ditanda tangan oleh Camat,  dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit

- Menyerahkan berkas SKCK yg telah ditandatangani oleh Camat ke Staf Trantib,  dibutuhkan waktu sekitar 3 Menit

- Menerima berkas SKCK yang telah ditandatangani oleh Camat,  dibutuhkan waktu sekitar 3 Menit

- Menggandakan SKCK,  dibutuhkan waktu sekitar 3 Menit

- Menyerahkan berkas Surat SKCK kepada Pemohon,  dibutuhkan waktu sekitar 3 Menit

- Mengarsipkan SKCK,  dibutuhkan waktu sekitar 3 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK)

Kasi Trantib : Nurasmiwati (0853-7733-0621)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK)"