Penerbitan Izin Keramaian

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Photo Copy KTP yang Bersangkutan
  3. Photo Copy Kartu Keluarga
  4. Batas waktu penyampaian berkas paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan Acara

  1. Penerimaan berkas Izin Keramaian oleh staf Trantib
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas Izin Keramaian, setelah Berkas Lengkap baru Bisa diproses
  3. Berkas usulan diagendakan, didisposisi berjenjang dari kasi trantib, Sekretaris Camat dan Camat
  4. Surat Izin Keramaian diproses dan diketik di Staf Trantib
  5. Paraf hirarki dan Penandatanganan surat izin keramaian pada Kasi Trantib, Sekcam dan Camat Ipuh
  6. Penomoran (registrasi) Surat Izin Keramaian
  7. Surat Izin Keramaian bisa diambil di Staf Kasi Trantib

- Pemohon mengajukan surat pengantar permohonan izin keramaian, Dibutuhkan Waktu sekitar 5 menit

-  Menerima dan memeriksa surat pengantar, jika betul dan disampaikan kepada Kasi Trantib, jika tidak betul dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi, Dibutuhkan Waktu sekitar 5 menit

- Memeriksa kelengkapan berkas pemohon. Jika setuju diparaf dan di lanjutkan ke Sekcam. Jika tidak, dikembalikan kepada Staf Trantib untuk diperbaiki/dilengkapi, Dibutuhkan Waktu sekitar 5 menit

- Memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan di paraf Sekcam dan ditanda tangan oleh Camat, Dibutuhkan Waktu sekitar 5 menit

- Menyerahkan surat pengantar yg telah ditandatangani oleh Camat ke Staf Trantib, Dibutuhkan Waktu sekitar 3 menit

- Menerima surat pengantar permohonan izin keramaian yang telah ditandatangani oleh Camat, Dibutuhkan Waktu sekitar 3 menit

- Menggandakan surat izin keramaian,Dibutuhkan Waktu sekitar 3 menit

- Menyerahkan Surat pengantar permohonan izin keramaian kepada Pemohon, Dibutuhkan Waktu sekitar 3 menit

- Mengarsipkan surat permohonan izin keramaian, Dibutuhkan Waktu sekitar 3 menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Keramaian meliputi Hiburan Pernikahan (Resepsi), Panggung terbuka Hiburan Rakyat, Pasar Malam, ATraksi Seni Budaya

Kasi Trantib : Lindawati (0822-6967-1648)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Keramaian"