- Pemohon mengajukan surat pengantar permohonan izin keramaian, Dibutuhkan Waktu sekitar 5 menit
- Menerima dan memeriksa surat pengantar, jika betul dan disampaikan kepada Kasi Trantib, jika tidak betul dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi, Dibutuhkan Waktu sekitar 5 menit
- Memeriksa kelengkapan berkas pemohon. Jika setuju diparaf dan di lanjutkan ke Sekcam. Jika tidak, dikembalikan kepada Staf Trantib untuk diperbaiki/dilengkapi, Dibutuhkan Waktu sekitar 5 menit
- Memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan di paraf Sekcam dan ditanda tangan oleh Camat, Dibutuhkan Waktu sekitar 5 menit
- Menyerahkan surat pengantar yg telah ditandatangani oleh Camat ke Staf Trantib, Dibutuhkan Waktu sekitar 3 menit
- Menerima surat pengantar permohonan izin keramaian yang telah ditandatangani oleh Camat, Dibutuhkan Waktu sekitar 3 menit
- Menggandakan surat izin keramaian,Dibutuhkan Waktu sekitar 3 menit
- Menyerahkan Surat pengantar permohonan izin keramaian kepada Pemohon, Dibutuhkan Waktu sekitar 3 menit
- Mengarsipkan surat permohonan izin keramaian, Dibutuhkan Waktu sekitar 3 menit
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Izin Keramaian meliputi Hiburan Pernikahan (Resepsi), Panggung terbuka Hiburan Rakyat, Pasar Malam, ATraksi Seni Budaya
Kasi Trantib : Lindawati (0822-6967-1648)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store