Pelayanan IGD

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk KTP)
  3. Foto Copy Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  4. Kartu Berobat UPTD Puskesmas Bandar Pusaka (jika pasien lama)

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian di Resepsionnis (jika pasien gawatdarurat maka bisa langsung masuk ke IGD dengan analisa Triase)
  2. Pasien menyerahkan no antrian dan persyaratan ke Loket pendaftaran
  3. Pasien Langsung masuk ke IGD untuk dilakukan tindakan
  4. Petugas langsung melakukan tindakan kepada pasien
  5. Pasien akan dirujuk jika tidak dapat ditangani di puskesmas karena memerlukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan IGD

1. Kotak Saran

2. Mengisi Buku Pengaduan di Meja Resepsionis

3. email ke bandar.pusaka2007@gmail.com

4. wa ke nomor 085359222603 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD"