Pelayanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Kartu Keluarga
  4. Pas poto terbaru warna ukuran 4x6 cm sebanyak dua lembar

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa berkan permohonan IUMK
  3. Memberikan Penjelasan Tata cara mengajukan Perizinan dan Verifikasi data
  4. Menginput secara online melalui: iumk.bri.id
  5. Print out SK IUMK
  6. Memberi paraf SK IUMK
  7. Penandatanganan SK IUMK
  8. Registrasi/ Penomoran Surat Izin
  9. SK IUMK selesai
  10. Penerimaan IUMK oleh Pemohon

- Mengajukan dan menyerahkan berkas Persyaratan permohonan  Izin Usaha Mikro Kecil kepada Staf Ekobang, di Butuhkan waktu sekitar 5 Menit.

- Memeriksa berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon, di Butuhkan waktu sekitar 10 Menit.

- memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi, di Butuhkan waktu sekitar 10 Menit.

- Mengetik Izin Usaha Mikro Kecil , di Butuhkan waktu sekitar 10 Menit.

- Memeriksa Izin dan memberikan paraf, di Butuhkan waktu sekitar 5 Menit.

Memeriksa Izin dan memberikan paraf, di Butuhkan waktu sekitar 5 Menit.

- Menandatangani Izin, di Butuhkan waktu sekitar 5 Menit.

- mengarsip , di Butuhkan waktu sekitar 3 Menit.

- Rekomendasi Selesai dan diterima Oleh Pemohon


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Kasi Ekonomi Pembangunan: Hernita.,S.Sos (082291932007)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)"