Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Permohonan yang bersangkutan
  2. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa
  4. Surat Persetujuan dari tetangga
  5. Sket lokasi/ Site Plan
  6. RAB
  7. Gambar Rumah/ Bangunan
  8. Photo Copy Sertifikat Tanah

  1. Mengajukan dan menyerahkan berkas persyaratan permohonan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan kepada Staf Ekobang.
  2. Memeriksa berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon memverifikasi dan emvalidasi kelengkapan persyaratn dan administrasi
  3. Mengetik Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan
  4. Memeriksa Rekomendasi dan memberikan paraf
  5. Menandatangani Rekomendasi
  6. Mengarsip dan menyerahkan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan yang telah ditandatangani kepada pemohon untuk diteruskan ke Dinas Penanaman Modal Perizinan
  7. Rekomendasi Selesai dan Diterima oleh Pemohon

- Mengajukan dan menyerahkan berkas Persyaratan permohonan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan kepada Staf Ekobang, di Butuhkan waktu sekitar 5 Menit.

- Memeriksa berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon, di Butuhkan waktu sekitar 10 Menit.

- memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi, di Butuhkan waktu sekitar 10 Menit.

- Mengetik Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan, di Butuhkan waktu sekitar 10 Menit.

- Memeriksa Rekomendasi dan memberikan paraf, di Butuhkan waktu sekitar 5 Menit.

Memeriksa Rekomendasi dan memberikan paraf, di Butuhkan waktu sekitar 5 Menit.

- Menandatangani Rekomendasi, di Butuhkan waktu sekitar 5 Menit.

- mengarsip dan menyerahkan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan yang telah ditandatangi kepada pemohon untuk diteruskan ke Dinas Penanaman Modal perizinan, di Butuhkan waktu sekitar 5 Menit.

- Rekomendasi Selesai dan diterima Oleh Pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

Kasi Ekonomi Pembangunan: Hernita.,S.Sos (082291932007)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"