Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

No. SK: 067/25/2022

  1. Mengisi Formulir F-1.02;
  2. Fotocopy buku nikah/akta perkawinan kalau sudah menikah atau akta perceraian kalau sdh bercerai;
  3. SPTJM Perkawinan/Perceraian belum tercatat (F-1.05), Jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
  4. Surat Keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  5. Surat Keterangan pindah dari luar negeri bagi penduduk yang pindah dari luar negeri;
  6. Surat Keterangan Pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan adminduk;
  7. Petikan Kepres tentang Pewarganegaraan.

  1. Mengisi Formulir F-1.02;
  2. Fotocopy buku nikah/akta perkawinan kalau sudah menikah atau akta perceraian kalau sdh bercerai;
  3. SPTJM Perkawinan/Perceraian belum tercatat (F-1.05), Jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
  4. Surat Keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  5. Surat Keterangan pindah dari luar negeri bagi penduduk yang pindah dari luar negeri;
  6. Surat Keterangan Pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan adminduk;
  7. Petikan Kepres tentang Pewarganegaraan

  1. Pemohon datang ke Dukcapil, mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu nomornya dipanggil diruang tunggu;
  3. Pemohon dipanggil dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap kepada petugas  pelayanan;
  4. Pemohon menunggu Paling cepat 1 (satu) Jam dan Paling Lama 1 (satu) hari;
  5. Pemohon mengambil Dokumen pada loket pengambilan Dokumen dengan memperlihatkan bukti penyerahan berkas atau menyebutkan nama pemohondan menandatangani bukti pengambilan dokumen.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) WNI

Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

  1. Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang c/q Kabid Pel. Adminduk Jl. Yos Sudarso No 10 Kota Sabang;
  2. Melalui Kotak Pengaduan;
  3. Melalui Media:
  1. WA    :  081356861003
  2. Email :disdukcapilsabang@gmail.com
  3. Wabesite: http://disdukcapil.sabangkota.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 081356861003

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru"