Pelayanan Pengecekan Sertipikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

  1. Pengecekan sertipikat dilakukan dari aplikasi https://htel.atrbpn.go.id/ oleh user yang terdaftar sebagai PPAT dan Jasa Keuangan. Panduan proses pendaftaran dapat diakses pada https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ceksertipikat

1 Hari kerja

Rp. 50,000

Dokumen Informasi Pertanahan

- Melalui menu Apresiasi pada Aplikasi ABIAN KAPAS

- WA ke nomor 0811-3333-5888

- Web www.lapor.go.id

- datang langung ke loket pengaduan Kantor Pertanahan Kota Denpasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengecekan Sertipikat Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengecekan Sertipikat"