Jangka waktu pelaksanaan pembinaan ditetapkan dalam surat tugas yang dikeluarkan oleh lnspektur Berdasarkan PKPT danlatau dengan mempertimbangkan ruang lingkup penugasan dan jumah personil tim
Biaya pelayanan dibebankan sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh lnspektur menjadi beban DPA lnspektorat Kabupaten Bojonegoro, atau menjadi beban pada anggaran (DPA) lnstansi pemerintah daerah yang meminta layanan.
Laporan hasil penugasan yang mernuat simpulan dan rekomendasi konstruktif sebagai bahan pengambilan keputusan Pimpinan instansi penerima layanan dan disertai rencana tindak penyelesaian rekomendasi flika perlu). Laporan Kegiatan penjaminan kualitas (quality assurance) dapat berupa: 1. Laporan HasilAudit 2. Laporan Hasil Reviu 3. Laporan Hasil Pemantauan 4. Laporan Hasil Evaluasi 5. I-aporan Pengawasan lainnya. 6. Laporan Hasil Penelaahan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melaluisurat yang ditujukan kepada: lnspektorat Kabupaten Bojonegoro Jalan Pahlawan No.09 Kabupaten Bojonegoro Atau melalui kanal lapor.go.id dan atau melalui saluran aduan yang disediakan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store