Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 Mandiri Untuk Pembuatan Surat Bebas Covid-19 Untuk Pasien Dengan Alamat Domisili Kota Subulussalam

  1. 1. Pasien mendaftar ke tempat pendaftaran pasien (Rekam Medik) yang berada di samping gedung poliklinik, dengan membawa kartu keluarga dan KTP;
  2. 2. Petugas rekam medik membuat nomor Rekam Medik (RM) pada pasien tersebut. Jika pasien tersebut telah memiliki nomor rekam medik yang lama, maka nomor rekam medik tersebut yang digunakan;
  3. 3. Petugas rekam medik akan mendampingi pasien ke poliklinik;
  4. 4. Petugas poliklinik memberikan surat pengantar pemeriksaan ke pasien, dan mengarahkan pasien ke ruangan laboratorium;
  5. 5. Pasien membawa surat pengantar pemeriksaan rapid test ke laboratorium;
  6. 6. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan rapid test pada pasien tersebut;
  7. 7. Setelah dilakukan pemeriksaan rapid test, pasien membawa hasil rapid tersebut ke poliklinik umum;
  8. 8. Petugas poliklinik umum mengeluarkan surat keterangan sesuai dengan hasil rapid test, yang ditandatangani oleh dokter Spesialis Penyakit Dalam

  1. A. Pemeriksaan Rapid Test Mandiri Pada Jam Kerja 1. Pasien mendaftar ke tempat pendaftaran pasien (Rekam Medik) yang berada di samping gedung poliklinik, dengan membawa kartu keluarga dan KTP; 2. Petugas rekam medik membuat nomor Rekam Medik (RM) pada pasien tersebut. Jika pasien tersebut telah memiliki nomor rekam medik yang lama, maka nomor rekam medik tersebut yang digunakan; 3. Petugas rekam medik akan mendampingi pasien ke poliklinik; 4. Petugas poliklinik memberikan surat pengantar pemeriksaan ke pasien, dan mengarahkan pasien ke ruangan laboratorium; 5. Pasien membawa surat pengantar pemeriksaan rapid test ke laboratorium; 6. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan rapid test pada pasien tersebut; 7. Setelah dilakukan pemeriksaan rapid test, pasien membawa hasil rapid tersebut ke poliklinik umum; 8. Petugas poliklinik umum mengeluarkan surat keterangan sesuai dengan hasil rapid test, yang ditandatangani oleh dokter Spesialis Penyakit Dalam

  1. Pemeriksaan Rapid Test Mandiri Pada Jam Kerja

 

  1. Pasien mendaftar ke tempat pendaftaran pasien (Rekam Medik) yang berada di samping gedung poliklinik, dengan membawa kartu keluarga dan KTP;
  2. Petugas rekam medik membuat nomor Rekam Medik (RM) pada pasien tersebut. Jika pasien tersebut telah memiliki nomor rekam medik yang lama, maka nomor rekam medik tersebut yang digunakan;
  3. Petugas rekam medik akan mendampingi pasien ke poliklinik;
  4. Petugas poliklinik memberikan surat pengantar pemeriksaan ke pasien, dan mengarahkan pasien ke ruangan laboratorium;
  5. Pasien membawa surat pengantar pemeriksaan rapid test ke laboratorium;
  6. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan rapid test pada pasien tersebut;
  7. Setelah dilakukan pemeriksaan rapid  test, pasien membawa hasil rapid tersebut ke poliklinik umum;
  8. Petugas poliklinik umum mengeluarkan surat keterangan sesuai dengan hasil rapid test, yang ditandatangani oleh dokter Spesialis Penyakit Dalam

 

 

B. Pemeriksaan Rapid Test Pada Hari Libur dan Di Luar Jam Kerja

 

  1. Pasien mendaftar ke tempat pendaftaran (Rekam Medik) pasien yang ada di dalam gedung IGD dengan membawa kartu keluarga dan KTP;
  2. Petugas rekam medik membuat nomor rekam medik pada pasien tersebut. Jika pasien tersebut telah memiliki nomor rekam medik yang lama, maka nomor rekam medik tersebut yang digunakan;
  3. Petugas di IGD memberikan surat pengantar ke pasien yang ditandatangani oleh dokter jaga IGD, dan mengarahkan pasien ke ruangan laboratorium;
  4. Pasien membawa surat pengantar pemeriksaan rapid test ke laboratorium;
  5. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan rapid test pada pasien tersebut,
  6. Setelah dilakukan pemeriksaan rapid  test, petugas laboratorium menyerahkan hasil laboratorium sudah ditandatangani dokter jaga IGD ke pasien.
  7. Petugas poliklinik umum mengeluarkan surat keterangan sesuai dengan hasil rapid test, yang ditandatangani oleh dokter Spesialis Penyakit Dalam pada jam kerja dan hari kerja;
  8. Surat keterangan tersebut dapat diambil oleh pasien dengan menunjukkan hasil rapid test pada petugas poliklinik umum pada HARI KERJA dan JAM KERJA (Senin-Jum’at, pukul 09.00-15.00 WIB) atau dikirim lewat email kepada pasien

Tidak dipungut biaya

1. Melakukan pemeriksaan rapid test untuk pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 2. 2. Mengetahui hasil rapid test seseorang

Call canter :
1. satria darma SKM. MKM  - Kabag Tata usaha No Hp ;

2, dr Diana Dewi Kabid Pelayanan Medik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 Mandiri Untuk Pembuatan Surat Bebas Covid-19 Untuk Pasien Dengan Alamat Domisili Kota Subulussalam"