Penerbitan Surat Izin Usaha

  1. Permohonan yang bersangkutan
  2. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa terkait Lokasi Usaha
  4. Surat persetujuan dari Tetangga
  5. Sket lokasi Surat Permohonan Dari Pemohon
  6. Bukti Setor Pajak PBB

  1. Mengajukan permohonan Pembuatan Rekomendasi Surat Izin Usaha dengan melampirkan persyaratan kepada Staf Ekobang.
  2. Menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Memeriksa kelengkapan berkas pemohon. Jika setuju diparaf dan dilanjutkan ke Sekcam. Jika tidak, dikembalikan kepada Staf Ekobang untuk diperbaiki/dilengkapi.
  4. Menerbitkan Surat Rekomendasi Surat Izin Usaha
  5. Meneliti dan mengoreksi dan memberikan paraf
  6. Penandatanganan Surat Izin Usaha
  7. Menyerahkan Rekomendasi Surat Izin Usaha yang telah ditandatangani kepada pemohon untuk diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan tenaga kerja kabupaten mukomuko.

- Mengajukan dan menyerahkan berkas Persyaratan permohonan Surat Keterangan Usaha kepada Staf ekobang, dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit.

- Memeriksa berkas dan meneliti kelengkapan berkas, dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit.

- memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi, dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit.

- Mengetik Surat Izin usaha, dibutuhkan waktu sekitar 3  Menit.

- meneliti dan mengoreksi dan memberikan paraf, dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit.

- Penandatanganan Surat Izin Usaha, dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit.

- menyerahkan Surat Keterangan Usaha yang telah ditandatangi kepada pemohon, dibutuhkan waktu sekitar  Menit.

Mengarisip dan menyerahkan Rekomendasi Izin Usaha kepada Pemohon, dibutuhkan waktu sekitar  Menit.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Usaha, TDP dan SIUP

Kasi Ekonomi Pembangunan: Hernita.,S.Sos (082291932007)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Usaha"