Pemeriksaan Rapid Test Covid-19 Pada Pasien dalam pengawasan

  1. a. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal*;
  2. b. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia** Catatan:

  1. A. PASIEN DALAM PENGAWASAN Pasien dalam Pengawasan 1. Seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (?38oC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/ sesak nafas/ sakit tenggorokan/ pilek/ /pneumonia ringan hingga berat.# DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal*; b. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia** yang memiliki riwayat perjalanan pada 14 hari terakhir ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan 2. Seseorang dengan demam (?38oC) atau riwayat demam atau ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19; 3. Seseorang dengan ISPA berat/ pneumonia berat*** di area transmisi lokal di Indonesia** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. B. RAPID TEST ANTIBODI Pemeriksaan rapid test antibody merupakan pemeriksaan specimen darah untuk melihat Seseorang yang mengalami demam (?380C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk. dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal*; b. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia** Catatan: Saat ini, istilah suspek dikenal sebagai pasien dalam pengawasan. #Perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas. *negara yang melaporkan transmisi lokal menurut WHO dapat dilihat melalui situs http://infeksiemerging.kemkes.go.id. **area transimisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs http://infeksiemerging.kemkes.go.id. ***ISPA berat atau pneumonia berat (sesuai Bab III) adalah • Pasien remaja atau dewasa dengan demam atau dalam pengawasan infeksi saluran napas, ditambah satu dari: frekuensi napas >30 x/menit, distress pernapasan berat, atau saturasi oksigen (SpO2) <90>5 tahun, ?30x/menit. C. Kasus Probabel Pasien dalam pengawasan yang diperiksa untuk COVID-19 tetapi inkonklusif (tidak dapat disimpulkan). D. Kasus Konfirmasi Seseorang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium positif. Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan, probabel atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Kontak erat dikategorikan menjadi 2, yaitu: 1. Kontak erat risiko rendah Bila kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan. 2. Kontak erat risiko tinggi Bila kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel. Termasuk kontak erat adalah: a. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar. b. b. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. c. c. Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

  1. PASIEN DALAM PENGAWASAN

Pasien dalam Pengawasan 

  1. Seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/ sesak nafas/ sakit tenggorokan/ pilek/ /pneumonia ringan hingga berat.# DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan DAN  pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut:
    1. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal*;
    2. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia** yang memiliki riwayat perjalanan pada 14 hari terakhir ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan
  2. Seseorang dengan demam (≥38oC) atau riwayat demam atau ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19;
  3. Seseorang dengan ISPA berat/ pneumonia berat*** di area transmisi lokal di Indonesia** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
  4. RAPID TEST ANTIBODI

Pemeriksaan rapid test antibody merupakan pemeriksaan specimen darah untuk melihat

Seseorang yang mengalami demam (≥380C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk. dan  tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal*;
  2. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia**

  Catatan:    

Saat ini, istilah suspek dikenal sebagai pasien dalam pengawasan. #Perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas. *negara yang melaporkan transmisi lokal menurut WHO dapat dilihat melalui situs http://infeksiemerging.kemkes.go.id.

**area transimisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs http://infeksiemerging.kemkes.go.id.

***ISPA berat atau pneumonia berat (sesuai Bab III) adalah 

  • Pasien remaja atau dewasa dengan demam atau dalam pengawasan infeksi saluran napas, ditambah satu dari: frekuensi napas >30 x/menit, distress pernapasan berat, atau saturasi oksigen (SpO2) <90>

Tidak dipungut biaya

PEMERIKSAAN RAPID TEST COVID-19 PADA PASIEN DALAM PENGAWASAN

  1. Pasien dalam pengawasan
  1. Tatalaksana sesuai kondisi 
  2. Koordinasi dengan RS rujukan 
  3. Rujuk pasien ke RS rujukan dengan memperhatikan prinsip PPI
  4. Notifikasi 1x24 jam ke Puskesmas/Dinkes Kesehatan Setempat
  5. Mengidentifikasi kontak erat yang berasal dari pengunjung maupun petugas kesehatan  
  6.  Berkoordinasi dengan puskesmas/ dinkes setempat terkait pemantauan kontak erat 
  7. Mencatat dan melaporkan hasil pemantauan kontak secara rutin dan berjenjang
  8. menggunakan form (lampiran 2 dan 3)
  9. Melakukan komunikasi risiko baik kepada pasien, keluarga dan pengunjung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store