Pasien dalam Pengawasan
Pemeriksaan rapid test antibody merupakan pemeriksaan specimen darah untuk melihat
Seseorang yang mengalami demam (≥380C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk. dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut:
Catatan:
Saat ini, istilah suspek dikenal sebagai pasien dalam pengawasan. #Perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas. *negara yang melaporkan transmisi lokal menurut WHO dapat dilihat melalui situs http://infeksiemerging.kemkes.go.id.
**area transimisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs http://infeksiemerging.kemkes.go.id.
***ISPA berat atau pneumonia berat (sesuai Bab III) adalah
Tidak dipungut biaya
PEMERIKSAAN RAPID TEST COVID-19 PADA PASIEN DALAM PENGAWASAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store