Pelayanan Leges Kartu keluarga, KTP

  1. Pemohon bersangkutan membawa kartu keluarga asli
  2. Pemohon Membawa foto copy Kartu Keluarga

  1. Penerimaan berkas berupa kartu keluarga asli dan foto copy
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Melakukan penomoran registrasi
  4. Mencatat registrasi di buku agenda
  5. Penandatanganan leges kartu keluarga
  6. Pemohon kartu keluargga yang sudah di tandatangan oleh pejabat berwenang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat F1.01 yang sudah ditandatangani

Kasi Pemerintahan dan Desa : Andri Kusnadi,. S.E (081366342762)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Leges Kartu keluarga, KTP"