Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Membawa Surat Keterangan Pindah dari Desa yang ditinggalkan
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Peneriaman berkas Surat Keteranga Pindah dari Desa Staff Seksi PEMDES
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas, setelah lengkap berkas dapat diproses
  3. Surat Keteranga Pindah di Registrasi atau penomoran oleh Petugas
  4. Surat Keterangan Pindah diproses dan diketik di staff Kepegawaian (Pengelola)
  5. Paraf Hierarki dan Penandatanganan oleh Camat atau Pejabat yang berwenang
  6. Terbit Surat Keterangan Pindah Penduduk yang sudah ditandatangani

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Kasi Pemerintahan dan Desa : Andri Kusnadi,. S.E (081366342762)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk"