Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Praktek Perawat Gigi

  1. Fotocopiijazah D3 atau D4 Keperawatan gigi
  2. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisasi
  3. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  4. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di pelayanan kesehatan atau tempat praktek
  5. Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas
  6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  7. Foto 4x6 dan 3x4 sebanyak (3 lembar)
  8. Surat Permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  9. Semua persyaratan dibawa dengan map kertas berwarna kuning

  1. Pemohon (perawat gigi) mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan melampirkan persyaratan Setelah persyaratan administrasi lengkap, Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kab. Belitung Timur menugaskan tim perizinan untuk mengadakan penilaian kelapangan yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  2. Bagi permohonan yang sudah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kab. Belitung Timur2 (dua) hari sejak permohonan (berkas lengkap) diterima
  3. Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG) berlaku selama 5 tahun sesuai STR dan dapat diperbaharui dengan permohonan baru
  4. Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis paling banyak 3 (tiga) kali kepada perawat gigi yang melakukan pelanggaran kode etik
  5. Bila peringatan tersebut tidak diindahkan, Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB berwenang mencabut SIPP tersebut
  6. Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dikemudian hari

Pembutan Surat Rekomendasi Izin Praktek perawat Gigi, dapat diselesaikan dalam waktu 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN PAKTEK PERWAT GIGI

Layanan pengaduan Bisa dilakukan secara daring

website : www.dinkesppkb.belitungtimurkab.go.id/content/pengaduan

facebook : https://www.facebook.com/dinkes.belitungtim

email : dinkeskabbeltim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Praktek Perawat Gigi"