Penerbitan surat pengantar pindah datang

  1. Asli dan foto kopi KTP dan KK
  2. Form F1 dari lurah/kades

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Pengadministrasi umum menerima dan mengagendakan berkas
  3. Berkas di periksa dan diparaf kasi yanum
  4. Berkas di paraf dan diperiksa oleh sekcam
  5. Camat menandatangani berkas permohonan
  6. Staff yanum mengembalikan berkas kepada pemohon

1. Pengadministrasian berkas (15 menit)

2. Paraf kasi dan sekcam (30 menit)

3. Penandatanganan camat (15 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Datang

Kantor camat pendopo, jl jati kelurahan pendopo kec. Pendopo kab empat lawang, sumsel 31593

Instagram : @kantorcamatpendopo

FB: @kecamatanpendopo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat pengantar pindah datang"