Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa
  2. Membawa Surat Keterangan kematian dari Desa
  3. Foto Copy KTP yang menerima waris dan Foto Copy

  1. Penerimaan berkas surat ahli waris dari Desa staff Sesi PEMDES
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas, setelah lengkap berkas dapat diproses
  3. Surat Keterangan Ahli Waris diregistrasi atau penomoran oleh petugas
  4. diproses dan diketik oleh staff kepegawaian (pengelola)
  5. paraf hierarki dan paraf penandatanganan oleh Camat/ Pejabat yang berwenang
  6. Terbit surat keterangan ahli waris yang sudah ditandatangani

- Mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan dan menyerahkan berkas kepada Staf Pemdes

- Memeriksa berkas persyaratan. Jika lengkap diparaf dan disampaikan kepada Kasi Pemdes. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.

- Memeriksa kelengkapan berkas pemohon. Jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekcam Jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki/dilengkapi.

- Memeriksa berkas jika setuju di tandatangani jika tidak dikembalikan kepada Sekcam untuk ditindaklanjuti.

- Menerima berkas yang telah ditandatangani Camat kepada Sekcam & meneruskan surat

- Menerima berkas yang telah ditandatangani Camat & meneruskan surat

- Menerima berkas yang telah ditandatangani Camat & meneruskan surat

-  Mengagendakan,penomoran surat, pengarsipan,pengagndaan &menyerahkan berkas Surat Ket. Ahli Waris yang telah ditandatangani Camat dan mengarsipkan berkas

- Menerima berkas Surat Ket. Ahli Waris yang telah ditandatangani Camat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Kasi Pemerintahan dan Desa : NURASMIWATI (081366342762)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"