- Mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan dan menyerahkan berkas kepada Staf Pemdes
- Memeriksa berkas persyaratan. Jika lengkap diparaf dan disampaikan kepada Kasi Pemdes. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
- Memeriksa kelengkapan berkas pemohon. Jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekcam Jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki/dilengkapi.
- Memeriksa berkas jika setuju di tandatangani jika tidak dikembalikan kepada Sekcam untuk ditindaklanjuti.
- Menerima berkas yang telah ditandatangani Camat kepada Sekcam & meneruskan surat
- Menerima berkas yang telah ditandatangani Camat & meneruskan surat
- Menerima berkas yang telah ditandatangani Camat & meneruskan surat
- Mengagendakan,penomoran surat, pengarsipan,pengagndaan &menyerahkan berkas Surat Ket. Ahli Waris yang telah ditandatangani Camat dan mengarsipkan berkas
- Menerima berkas Surat Ket. Ahli Waris yang telah ditandatangani Camat
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
Kasi Pemerintahan dan Desa : NURASMIWATI (081366342762)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store