Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Terdaftar Penyehat Tradisional

  1. Surat permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Belitung Timur
  2. Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
  3. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
  4. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyaknya 2 (dua) lembar
  5. Surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa
  6. Surat pengantar dari Puskesmas
  7. Surat rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang

  1. Pemohon (Penyehat tradisonal) Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kab. Belitung Timur dengan melampirkan persyaratan
  2. Setelah persyaratan administrasi lengkap, Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kab. Belitung Timur menugaskan tim perizinan untuk mengadakan penilaian kelapangan yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sebagai dasar pembuatan Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan, PP dan KB Kab. Belitung Timur.
  3. Bagi permohonan yang sudah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kab. Belitung Timur 3 (tiga) hari sejak permohonan (berkas lengkap) diterima
  4. STPT berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
  5. Permohonan perpanjangan STPT diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu STPT berakhir.
  6. STPT dinyatakan tidak berlaku, apabila: - Dicabut/dibatalkn - Habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang - Pindah tempat praktik di luar Kabupaten - Meninggal; dunia - Atas permintaan penyehat tradisional

Pembutan Surat Rekomendasi Terdaftar Penyehat Tradisional, dapat diselesaikan dalam waktu 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT REKOMENDASI TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL

Layanan pengaduan Bisa dilakukan secara daring

website : www.dinkesppkb.belitungtimurkab.go.id/content/pengaduan

facebook : https://www.facebook.com/dinkes.belitungtim

email : dinkeskabbeltim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Terdaftar Penyehat Tradisional"