Asimilasi Tindak Pidana Khusus

  1. Berkelakukan Baik
  2. Aktiv Mengikuti Program Pembinaan dengan Baik
  3. Telah Menjalani 1/2 masa pidana
  4. Asimilasi dapat diberikan kepada anak negara dan anak sipil setelah menjalani masa pendidikan dilapas anak paling singkat 6 bulan pertama
  5. Dibuktikan dengan melengkapi dokumen

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata narapi danayang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas
  4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas
  5. Kanwil melaksanakan sidang TPP
  6. Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  7. Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi nterkait untuk mendapat persetujuan
  8. Rekomendasi dari instansi
  9. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial.
  10. Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dibidang: a. Agama b. Pertanian c. Kesehatan d. Kemanusiaan e. Pendidikan dan Kebudayaan f. Kebersiahan g. Yang berorinetasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat

*1 hari penyerahan berkas jaminan oleh keluarga Narapidana

*1 hari membuat data usulan sidang TPP

*1 hari sidang TPP manual dan online SDP

* 1 hari mengirim data dan dokumen (konsilidasi)

*3 hari menunggu verivikasi usulan oleh kanwil

* 7 hari usulan verivikasi oleh Ditjen Pas

* 7 hari menunggu persetujuan mentri

* 1 hari pengumuman SK

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Mentri Hukum dan HAM R.I

Whatsapp 089513044147

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

YA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Khusus"