Pelayanan Pencatatan Kutipan Akta Perceraian

No. SK: 09

  1. Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Putusnya Perkawinan
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  3. KTP elektronik
  4. Kartu Keluarga

  1. Pemohon dengan persyaratan lengkap mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Diserahkan kepada petugas yang telah ditentukan dengan persyaratan lengkap
  3. Permohonan yang telah diterima selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi
  4. Kutipan Akta Perceraian diagendakan oleh petugas
  5. Kutipan Akta Perceraian diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Kepala Dinas, Sekretaris dan Pejabat Eselon III

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Kutipan Akta Perceraian"