Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Dokumen Akta Kematian

No. SK: 09

  1. Surat Keterangan Kematian dari RS dan/atau Kelurahan/Desa
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kecamatan
  3. Kartu Keluarga yang Meninggal
  4. KTP el bagi yang telah memiliki

  1. Pemohon dengan persyaratan lengkap mengisi Formulir yang telah disediakan kemudian menyerahkan kepada petugas
  2. Setelah diteliti oleh petugas, permohonan tersebut diserahkan kepada operator
  3. Kutipan Akta Kematian diregistrasi oleh Petugas di Loket

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Kepala Dinas, Sekretaris dan Pejabat Eselon III

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Dokumen Akta Kematian"