Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Pemberian Hak Guna Usaha - Hak Guna Usaha Badan Hukum

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan
  7. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang
  8. Ijin usaha dari instansi teknis
  9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Pengukuran Dan Pemeriksaan Tanah
  3. Pengukuran dan Pemeriksaan tanah (Pemohon harus hadir)
  4. 4a Penerbitan Surat Keputusan Kantah 4b Penerbitan Surat Keputusan Kanwil 4c Penerbitan Surat Keputusan BPN R
  5. 5a Penerimaan Pembayaran UP dan Pend SK Hak 5b Penerimaan Penc SK Hak + Bukti Pembayaran BPHTE
  6. Pembukuan Hak & Penerbitan Sertipikat
  7. Penyerahan Sertipikat

1. 38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha

2. 78 (tujuh puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 200 Ha  s.d.  1.000 Ha

3. 93 (sembilan puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 1.000 Ha s.d. 3.000 Ha

4. 108  (seratus delapan) hari: untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s.d. 6.000 Ha

5. 123 (seratus dua puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s.d. 9.000 Ha

6. 138 (seratus tiga puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 9.000 Ha

Tidak dipungut biaya

SERTIPIKAT

1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung

2. Lapor.go.id

3. #tanyaATRBPN (TUNTAS)

4. Wa Pengaduan : 081272339628

5. Instagram : kantahkotabandarlampung

6. Twitter, Facebook, Twitter, Youtube : BPN Kota Bandar Lampung

7. Website : kot-bandarlampung.atrbpn.go.id

8. Tik-Tok : kantahkotabandarlampung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Pemberian Hak Guna Usaha - Hak Guna Usaha Badan Hukum"