1. 38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha
2. 78 (tujuh puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 200 Ha s.d. 1.000 Ha
3. 93 (sembilan puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 1.000 Ha s.d. 3.000 Ha
4. 108 (seratus delapan) hari: untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s.d. 6.000 Ha
5. 123 (seratus dua puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s.d. 9.000 Ha
6. 138 (seratus tiga puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 9.000 Ha
Tidak dipungut biaya
SERTIPIKAT
1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung
2. Lapor.go.id
3. #tanyaATRBPN (TUNTAS)
4. Wa Pengaduan : 081272339628
5. Instagram : kantahkotabandarlampung
6. Twitter, Facebook, Twitter, Youtube : BPN Kota Bandar Lampung
7. Website : kot-bandarlampung.atrbpn.go.id
8. Tik-Tok : kantahkotabandarlampung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store