1. 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
2. 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
3. 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari150.000 m2
Tidak dipungut biaya
SERTIPIKAT
1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung
2. Lapor.go.id
3. #tanyaATRBPN (TUNTAS)
4. Wa Pengaduan : 081272339628
5. Instagram : kantahkotabandarlampung
6. Twitter, Facebook, Twitter, Youtube : BPN Kota Bandar Lampung
7. Website : kot-bandarlampung.atrbpn.go.id
8. Tik-Tok : kantahkotabandarlampung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store