Tera/Tera Ulang

  1. Membawa Surat permohonan tera/tera ulang
  2. Membawa SIUP
  3. Membawa SITU
  4. Membawa Data Perusahaan (Akta Pendirian, dsb)
  5. Membawa Data Direktur (KTP)

  1. Wajib TTU mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU);
  2. Pelaksana administrasi menerima permohonan & memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Selanjutnya direkomendasikan untuk dilakukan TTU ke UML terdekat yang memiliki ruang lingkup diinventarisasi untuk di TTU melalui MoU atau Fasilitasi TTU
  3. Jika sesuai persyaratan, maka pelaksana administrasi membuat surat rekomendasi ke UML terdekat. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat dilengkapi, berkas dikembalikan ke Wajib TTU

  1. Verifikasi dokumen SIUP dan SITU ke Dinas terkait (1 hari kerja)
  2. Memeriksa dokumen perusahaan untuk menentukan ruang lingkup pelayanan UML terdekat (1 hari kerja)
  3. Membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke pelayanan UML terdekat (20 menit)
  4. Mengirimkan surat rekomendasi ke pelayanan UML terdekat (+ 1 hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Fasilitasi TTU

  1. Datang langsung
  2. Surat
  3. Email
  4. Sms
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email   : Disperindagempatlawang@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera/Tera Ulang"