Pembuatan Sertifikat Halal

  1. Mengisi blangko halal
  2. Membawa Surat izin usaha (SITU,SIUP,TDI,TDP,HO)
  3. Membawa Dinkes PIRT
  4. Membawa Fotocopy KTP
  5. Membawa Pas foto 3x4

  1. Pemohon membawa persyaratan berkas syarat pembuatan sertifikat halal ke bagian pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohon
  3. Pemohon mendapatkan bukti berkas masuk
  4. Petugas menyerahkan berkas kepada BPJPH/MUI Empat Lawang
  5. Petugas melakukan peninjauan lokasi usaha BPJPH/MUI bersama Disperindag Kabupaten Empat Lawang
  6. Petugas melakukan pendataan kedalam database
  7. MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk
  8. BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI dan menyerahkan sertifikat halal ke Industri Kecil dan Menengah

  1. Mengambil nomor urut antrian dan menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian serta Menyerahkan berkas permohonan sertifikasi halal ke Disperindag Empat Lawang dan menyerahkan ke BPJPH (1 Hari)
  2. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan, menetapkan LPH berdasarkan pilihan pemohon dan dilakukan pengujian (15 Hari).
  3. LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian produk (60 Hari)
  4. BPJPH menerima dan menverifikasi dokumen hasil pemeriksaan atau pengujian LPH (5 Hari).
  5. MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk, selanjutnya diserahkan ke BPJPH (1 Hari).
  6. BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI (1 Hari).
  7. Sertifkat halal diserahkan oleh Disperindag Kab. Empat Lawang ke Industri Kecil dan Menengah. (1 Hari)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Halal

  1. Email   : Disperindagempatlawang@yahoo.co.id
  2. Kotak kritik dan saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email   : Disperindagempatlawang@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Sertifikat Halal"