Pembuatan Rekomendasi Izin Usaha

  1. Mengisi formulir izin usaha
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Pas foto 3x4
  4. Membawa Map 2 buah
  5. Membawa Materai

  1. Pemohon membawa persyaratan ke bagian pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohon
  3. Pemohon mendapatkan bukti berkas masuk dan pihak pemohon menunggu informasi selanjutnya
  4. Petugas melakukan peninjauan lokasi usaha
  5. Petugas melakukan pendataan kedalam database bidang perindustrian
  6. Kepala instansi pelaksana menerbitkan dan menandatangani surat keterangan rekomendasi izin usaha
  7. Pemohon diarahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang untuk melengkapi persyaratan selanjutnya.

  1. Mengambil nomor urut antrian (1 Menit)
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian (10 Menit)
  3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan (10 Menit)
  4. Memilah berkas pemohon berdasarkan jenis IKM (10 Menit)
  5. Peninjauan lokasi usaha (240 Menit)
  6. Mengentri data kedalam database bidang perindustrian (15 Menit)
  7. Mencetak surat keterangan dan memberikan rekomendasi izin usaha (5 Menit
  8. Pemohon diarahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang untuk proses selanjutnya rekomendasi izin usaha.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin usaha

  1. Email   : Disperindagempatlawang@yahoo.co.id
  2. Kotak kritik dan saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email   : Disperindagempatlawang@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Izin Usaha"