Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Pemberian Hak - Hak Milik - Hak Milik Perorangan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Penerimaan dari Pemeriksaan Dokumen Pemohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
  3. Pengukuran dan Pemeriksaan tanah (Pemohon harus hadir)
  4. 4a Penerbitan Surat Keputusan Kantah 4b Penerbitan Surat Keputusan Kantah 4c Penerbitan Surat Keputusan BPN R
  5. 5a Penerimaan Pembayaran UP dan Pend SK Hak 5b Penerimaan Penc SK Hak + Bukti Pembayaran BPHTE
  6. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
  7. Penyerahan Sertipikat

 138 (tiga puluh delapan) hari untuk :

  • Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
  • Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

2. 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:

  • Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
  • Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2

3. 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:

  • Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

  

 

Tidak dipungut biaya

SERTIPIKAT

1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung

2. Lapor.go.id

3. #tanyaATRBPN (TUNTAS)

4. Wa Pengaduan : 081272339628

5. Instagram : kantahkotabandarlampung

6. Twitter, Facebook, Twitter, Youtube : BPN Kota Bandar Lampung

7. Website : kot-bandarlampung.atrbpn.go.id

8. Tik-Tok : kantahkotabandarlampung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Pemberian Hak - Hak Milik - Hak Milik Perorangan "