Pelayanan Laboratorium Balai Teknik Sabo

No. SK: 10/KPTS/Bto30/2022

  1. Mengisi buku tamu
  2. Mengisi buku permintaan pelayanan
  3. Mengisi surat pernyataan

  1. Calon pelanggan melakukan pendaftaran pelayanan pengujian di lobi pelayanan publik atau secara online melalui website (https://sda.pu.go.id/balai/tekniksabo/public/) dengan memilih Laboratorium pada menu Pelayanan Publik.
  2. Calon pelanggan melakukan pendaftaran pelayanan pengujian di lobi pelayanan publik atau secara online melalui website (https://sda.pu.go.id/balai/tekniksabo/public/) dengan memilih Laboratorium pada menu Pelayanan Publik.
  3. Pelanggan menyerahkan contoh uji, kemudian petugas memberikan formulir permintaan pengujian.
  4. Pengujian dilaksanakan setelah teknisi menerima surat perintah uji dari kepala laboratorium.
  5. Data uji dianalisis oleh pengolah data
  6. Data hasil uji diperiksa oleh penyelia dan disahkan oleh kepala laboratorium.
  7. Penyerahan laporan hasil uji kepada pelanggan.
  8. Petugas meminta pelanggan mengisi formulir survei kepuasan pelanggan

Laboratorium Balai Teknik Sabo terdiri dari 3 (tiga) lingkup pengujian, yaitu Mekanika Tanah, Beton, dan Hidraulika, sehingga jangka waktu penyelesaian tergantung dari jenis pengujiannya.

1. Lingkup Mekanika Tanah : rata-rata 6-10 hari, kecuali untuk pengujian kuat geser tanah (consolidated undrained dan consolidated drained) membutuhkan waktu sekitar 41 hari.

2. Lingkup Beton : rata-rata sekitar 4-10 hari.

3. Lingkup Hidraulika : rata-rata sekitar 60-90 hari, tergantung dari kerumitan uji model hidraulik fisik (UMHF) nya.

Tarif pengujian Laboratorium Balai Teknik Sabo sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Kementerian PUPR.


Laporan Hasil Uji

Pelayanan pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Secara langsung (on the spot) di kantor Balai Teknik Sabo, melalui kotak saran dan pengaduan atau ruang khusus konsultasi dan pengaduan yang disediakan pada ruang lobi pelayanan publik.

2. Secara online dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada lapor.go.id, pengaduan.pu.go.id, atau formulir laporan online yang disediakan di website Balai Teknik Sabo (https://sda.pu.go.id/balai/tekniksabo/public/).

3. Melalui nomor layanan informasi dan pengaduan di 0813 2000 5480. 

Penangaan pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang telah ditetapkan dengan SK Kepala Balai Teknik Sabo Nomor 09/KPTS/Lb8/2021 tentang Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang bertugas untuk melaporkan adanya pengaduan secara berkala (trwiulan/3 bulan sekali), kemudian memantau dan mengevaluasi serta menindaklanjuti rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online