Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Konversi, Penegasan dan Pengakuan Hak

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah / alas hak milik adat / bekas milik adat
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SBB (BPHTB)
  6. Melampirkan bukti SSP / PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Penerima dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Pengukuran Pemeriksaan Tanah dan Pendaftaran Hak
  3. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah (pemohon harus hadir)
  4. Pengumuman
  5. Pembukuan Hak & Penerbitan Sertipikat
  6. Penyerahan Sertipikat

98 Hari

Tidak dipungut biaya

SERTIPIKAT

1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung

2. Lapor.go.id

3. #tanyaATRBPN (TUNTAS)

4. Wa Pengaduan : 081272339628

5. Instagram : kantahkotabandarlampung

6. Twitter, Facebook, Twitter, Youtube : BPN Kota Bandar Lampung

7. Website : kot-bandarlampung.atrbpn.go.id

8. Tik-Tok : kantahkotabandarlampung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Konversi, Penegasan dan Pengakuan Hak"