Penghapusan denda sppt pbb

  1. 1. KTP
  2. 2. SPPT

  1. MEMBAWA KTP DAN SPPT ASLI ATAU FOTOCOPY

WAJIB PAJAK DI WAJIBKAN MELUNASI SEMUA POKOK TERHUTANG DENGAN PENGHAPUSAN DENDA YANG BERLAKU PADA SAAT ITU JUGA

Tidak dipungut biaya

PENGHAPUSAN DENDA PBB P2

TES

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WHATSAPP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan denda sppt pbb"