Blokir

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dengan disertai alasan pemblokiran dan/atau salinan surat gugatan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)

  1. Pemohon melakukan permohonan dan pengisian formulir permohonan (Blokir)
  2. Surat dan permohonan dari pemohonan disposisi ke Kepala Kantor
  3. Akan dilaksanakan pengkajian terhadap surat dan permohonan dari pemohon
  4. Surat balasan ke Pemohon.
  5. Pelaksanaan pembayaran PNBP oleh Pemohon.
  6. Pencatatan Blokir

Formulir permohonan memuat :

1. Identitas diri.

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.

3. Alasan pemblokiran.

Rp. 50,000

-

Jika sesuai obyek dan subyek pengaduan, dapat dimediasikan terlebih dahulu. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Blokir"