Formulir permohonan memuat :
1. Identitas diri.
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
3. Alasan pemblokiran.
Rp. 50,000
-
Jika sesuai obyek dan subyek pengaduan, dapat dimediasikan terlebih dahulu.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store