Pajak Air Tanah

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy NPWP
  3. Foto Copy Legalitas Usaha
  4. Surat Kuasa apabila pemilik berhalangan hadir disertai foto copy KTP dari pemberi kuasa

  1. Mengisi SPTPD
  2. setelah di verivikasi oleh kasubid pendataan dan pengolaan data dan kasubid penetapan
  3. di cetak SKPD oleh Back Office
  4. diverifikasi kembali SKPD tersebut oleh Kasubid untuk di paraf dan ditandatangani oleh Kabid Pajak Lainnya
  5. diserahkan kepada Wajib Pajak untuk di lakukan pembayaran ke Kas Daerah

1 hari kerja

tergantung banyak nya air tanah yang di pakai

pembayaran pajak air tanah

bidang pajak lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Air Tanah"