5 Hari
T = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00.
Sertipikat Balik Nama kepada Ahli Waris
Loket Pelayanan Pengaduan
Pengadu menyampaikan aduannya dengan mekanisme sbb:
a. Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung
b. Via Telepon/call center/sms center Petugas melakukan perekaman, mengidentifikasi dan memvalidasi Pengadu, dan pencatatan mengenai substansi Pengaduan ke dalam formulir pengaduan
c. Secara Tertulis Surat aduan akan diterima petugas persuratan dan akan diserahkan kepada unit kerja terkait tata usaha
d. Via media cetak/media online, email, media sosial atau situs web Kementerian
2. Pengaduan berupa informasi
pertanahan/informasi tata ruang dapat
langsung ditangani dengan memberikan
jawaban atas Pengaduan. Jika tidak
selesai dan membutuhkan penanganan
oleh unit teknis maka lanjut ke
Pemeriksaan dan pendistribusian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store